Sebagai seorang blogger, saya sering mendapatkan pertanyaan tentang bagaimana mungkin Fox News, yang sering dituduh sebagai berita palsu, bisa tetap beroperasi secara legal. Jawabannya cukup sederhana: dalam hukum Amerika, kebebasan pers dan ekspresi sangat dihargai dan dilindungi oleh Konstitusi. Meskipun kadang-kadang berita yang disiarkan mungkin bias atau berisi kesalahan, selama tidak melanggar hukum seperti pencemaran nama baik atau fitnah, stasiun berita tersebut diperbolehkan untuk beroperasi. Selain itu, apa yang dianggap "berita palsu" bisa sangat subjektif dan dapat berubah tergantung pada pandangan politik seseorang. Sebagai penonton, kita harus selalu aktif dalam mencari dan memverifikasi informasi yang kita terima.